Berita, Video, Software dan E-book Perkapalan

Jalasveva Jayamahe

Jalasveva Jayamahe

KKP AKAN MEREGULASI ULANG KAPAL ANGKUT IKAN BUDIDAYA HIDUP

Tata cara kelola pengangkutan ikan hidup di laut akan di atur ulang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. KKP akan menertibkan penertiban SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan). 
Sebelumnya, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2014 tentang moratorium perizinan ikan tangkap di wilayah Perairan Indonesia.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto mengatakan, moratorium dimaksudkan untuk mentertibkan kapal-kapal yang memuat ikan budidaya.

"Kemudian kami kan mencabut moratorium SIKPI, atas dasar pertimbangan bahwa kapal ikan hasil pembudidayaan ikan pada kenyataannya tidak melakukan transhipment di laut," kata Slamet di Kantor KKP, Jakarta, Kamis, (31/3). 
Pencabutan moratorium juga dilakukan dengan maksud memberikan kesempatan kepada pengusaha galangan kapal nasional dan eksportis untuk membangun kapal di dalam Negeri.

Slamet menegaskan, sejak Februari 2016, pihaknya telah menghentikan kapal-kapal asing beroperasi, agar diatur kembali serta dievaluasi kembali.

"Tujuannya ingin mengatur, meregulasi untuk jangka panjang kedepan. Kita ingin ikan2 laut kita tidak punah, menjaga kelestarian lingkungan," lanjutnya.

Dibeberkannya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan draft Peraturan Menteri yang baru untuk mengatur kembali tata kelola kapan angkut ikan hidup. Di dalam Permen itu, nantinya kapal asing tidak boleh masuk ke lokasi pembudidayaan ikan Indonesia.

"Kapal asing hanya boleh bersandar di satu pelabuhan untuk singgah. Gak boleh pindah-pindah. Frekuensi kapal angkut masuk Indonesaia akan diatur," jelasnya.

Ia sendiri menargetkan Permen tersebut akan segera rampung pada bulan April mendatang. Saat ini, pihaknya mendata, ada 16 kapal Indonesia, dan 12 kapal asing yang memiliki SIKPI untuk pengangkutan ikan budidaya.


"Dengan Permen ini, ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan ikan ke luar Negeri dapat lebih terkontrol dan tercatat, serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, lestari dan berkelanjutan," pungkasnya.

Sumber: rmol.co