Tata cara kelola
pengangkutan ikan hidup di laut akan di atur ulang oleh Kementerian Kelautan
dan Perikanan. KKP akan menertibkan penertiban SIKPI (Surat Izin Kapal
Pengangkutan Ikan).
Sebelumnya,
KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2014 tentang moratorium
perizinan ikan tangkap di wilayah Perairan Indonesia.
Dirjen
Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto mengatakan, moratorium dimaksudkan
untuk mentertibkan kapal-kapal yang memuat ikan budidaya.
"Kemudian kami kan
mencabut moratorium SIKPI, atas dasar pertimbangan bahwa kapal ikan hasil
pembudidayaan ikan pada kenyataannya tidak melakukan transhipment di
laut," kata Slamet di Kantor KKP, Jakarta, Kamis, (31/3).
Pencabutan moratorium juga
dilakukan dengan maksud memberikan kesempatan kepada pengusaha galangan kapal
nasional dan eksportis untuk membangun kapal di dalam Negeri.
Slamet
menegaskan, sejak Februari 2016, pihaknya telah menghentikan kapal-kapal asing
beroperasi, agar diatur kembali serta dievaluasi kembali.
"Tujuannya
ingin mengatur, meregulasi untuk jangka panjang kedepan. Kita ingin ikan2 laut
kita tidak punah, menjaga kelestarian lingkungan," lanjutnya.
Dibeberkannya,
saat ini pihaknya tengah mempersiapkan draft Peraturan Menteri yang baru untuk
mengatur kembali tata kelola kapan angkut ikan hidup. Di dalam Permen itu,
nantinya kapal asing tidak boleh masuk ke lokasi pembudidayaan ikan Indonesia.
"Kapal asing hanya
boleh bersandar di satu pelabuhan untuk singgah. Gak boleh pindah-pindah.
Frekuensi kapal angkut masuk Indonesaia akan diatur," jelasnya.
Ia
sendiri menargetkan Permen tersebut akan segera rampung pada bulan April
mendatang. Saat ini, pihaknya mendata, ada 16 kapal Indonesia, dan 12 kapal
asing yang memiliki SIKPI untuk pengangkutan ikan budidaya.
"Dengan Permen ini,
ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan ikan ke luar Negeri dapat lebih
terkontrol dan tercatat, serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang
bertanggung jawab, lestari dan berkelanjutan," pungkasnya.
Sumber: rmol.co